MitRA PEMAHARAN PUSAKA (MitRAPP)
---------- Telepon : 081382030000 & 087888765785, Email : gogo639@gmail.com ----------
KHUSUS BUYER I : PENDAFTARAN :
Paling lambat 2hari seblm pengetesan, team MitRAPP (sbg kuasa dari pemilik benda yg akan diacarakan), sdh harus mendaftar ditempat buyer dgn menyerahkan uang pendaftaran (booking waktu), sekaligus utk mengadakan kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak (Team pemilik dan buyer) yg kemudian dituangkan dalam SURAT PERJANJIAN (MoU) dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dan para saksi.
Sbg pemilik dan orang yang meyakini betul keampuhan benda miliknya, dan sbg aturan dibuyer, berke wajiban membayar uang pendaftaran (booking waktu) yg di titipkan kpd MitRAPP dgn mendapat kwitansi.
KETERANGAN :
Pada saat pendaftaran tidak diharuskan membawa benda yang akan diacarakan, akan tetapi harus menge tahui ciri-ciri benda spt jenis, bentuk, warna, perkiraan besarnya, karena akan dituangkan dalam (MoU).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
P E N G E T E S A N :
Pengetesan dilakukan dirumah buyer sendiri sesuai hari, tanggal dan jam yang telah ditentukan dalam Surat Perjanjian (MoU), dengan ketentuan bahwa benda yang akan diuji/dites tersebut harus dibawa oleh
* Apabila dalam hasil pengetesan oleh buyer dinyatakan LULUS, maka buyer akan bertindak cepat dalam pemberian tanda terima kasih pada hari itu juga selagi jam Bank masih buka, dan bila Bank sudah tutup, maka diberikan pada hari berikutnya. Prinsip buyer adalah, TES LULUS sgr serahkan tanda terima kasih.
pemilik dan telah siap dilakukan pengetesan oleh buyer/tester.
* Apabila dalam hasil pengetesan oleh buyer dinyatakan LULUS, maka buyer akan bertindak cepat dalam pemberian tanda terima kasih pada hari itu juga selagi jam Bank masih buka, dan bila Bank sudah tutup, maka diberikan pada hari berikutnya. Prinsip buyer adalah, TES LULUS sgr serahkan tanda terima kasih.
** Apabila dalam hasil pengetesan oleh buyer dinyatakan tidak LULUS, maka transaksi dianggap tidak
pernah terjadi dan Surat Perjanjian (MoU) dengan sendirinya batal demi hukum.
PERHATIAN :
Untuk benda2 Pusaka berkhodam, di ingatkan kepada pemilik benda, agar dalam pelaksanaan ritual betul2 sempurna/tidak ada yang ketinggalan barang sekecil apapun. Ini melihat pengalaman2 sebelumnya
yang diluar dugaan kita.
Sebagai contoh Anti Cukur (AC). Sudah berhasil tes 2(dua) kali, tapi untuk tes yang ke 3(tiga) kali sebagai tes penentuan, khodam tidak mau. Malah ada yang lebih menyesakkan hati, sudah lulus 3(tiga) kali pengetesan, khodam tidak mau di serah terimakan. Tentu anda bisa bayangkan bagaimana perasaan anda
melihat kenyataan seperti ini. Yach.!!! Anda sendirilah yang menjawab.
Untuk itu saudara2 sahabat sejati kami, terutama para pemilik benda Pusaka berkhodam, marilah kita menjalin kerja sama yang baik, jujur, adil, dan saling terbuka, dan tentunya dengan keikhlasan hati serta memohon rhido dari Allah yang maha pengasih dan maha penyayang,agar niat, keinginan serta angan dan
cita-cita kita sesuai dengan apa yang diharapan.
Amien..........
Terimakasih. Semoga ini bermanfaat bagi anda yang berniat untuk mengacarakan pusakanya.
SALAM SAHABAT DAN SUKSES BERSAMA.
TTD. MitRAPP
=========================================================================